PENAJAM PASER UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerima entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 serta pemeriksaan laporan bantuan keuangan partai politik Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai III, Senin (02/02/2026).
Entry meeting tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, bersama jajaran perangkat daerah terkait. Kegiatan ini menjadi tahapan awal pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten PPU.
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah Kabupaten PPU, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan agenda rutin yang memiliki peran penting dalam siklus pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kewajaran laporan keuangan, tetapi juga sebagai sarana penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. “Dukungan data, dokumen, dan bukti empiris yang andal menjadi kunci kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Tohar, pemeriksaan interim juga menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan anggaran, sistem pengendalian intern, serta kualitas administrasi keuangan yang telah berjalan sepanjang tahun anggaran.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Ayu Shintya, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 3 Maret 2026.
Ia menyampaikan bahwa ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pengujian terbatas pada sejumlah akun utama.
Akun yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta pendapatan daerah. Selain itu, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas laporan bantuan keuangan partai politik Tahun 2025 yang telah dinyatakan lengkap dan siap diaudit sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah PPU menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten PPU untuk mendukung penuh kelancaran proses pemeriksaan tersebut. Ia memastikan seluruh perangkat daerah bersikap responsif dalam memenuhi permintaan data, dokumen, maupun klarifikasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi melalui Inspektorat Daerah dalam mengendalikan dan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan agar rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti secara optimal.
“Ini menjadi momentum evaluasi bersama untuk terus menyempurnakan tata kelola keuangan daerah sekaligus mempertahankan capaian kinerja dan opini yang telah diraih,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan entry meeting ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap proses pemeriksaan interim dapat berjalan secara lancar, objektif, dan konstruktif, serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan