Penundaan Sidang Julius Bikin Tegang, Jaksa Perlu Persiapan Tuntutan

KUTAI TIMUR – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Julius, terdakwa pembunuhan istri dan dua anaknya di Kampung Punan Mahakam, ditunda pada Senin (02/02/2026). Penundaan ini mengejutkan keluarga korban yang telah hadir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sejak siang.

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, menyatakan penundaan dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dokumen tuntutan belum rampung. “Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan. Jaksa meminta waktu tambahan karena tuntutannya belum final,” ujar Lila di ruang sidang, menenangkan pihak keluarga dan media yang menunggu.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WITA itu rencananya akan digelar kembali pada 18 Februari 2026.

Keluarga korban tampak tegang menunggu sidang, beberapa menahan air mata, sementara aparat keamanan menempatkan pengamanan ekstra ketat di sekitar gedung pengadilan.

Sebelumnya, Julius sempat mengikuti persidangan pada Kamis (22/01/2026). Dalam sidang itu, ia memberikan keterangan yang berbelit-belit sebelum akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwi Prabowo. “Awalnya terdakwa tidak memberikan jawaban langsung dan terkesan menghindar. Tapi setelah didesak oleh hakim, ia mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan sadar,” ujar Lila.

Pengacara korban mengaku kecewa karena harus menunggu lebih lama untuk mendengar tuntutan. “Keluarga ingin keadilan segera ditegakkan. Penundaan ini tentu menambah duka mereka,” kata salah seorang pengacara yang enggan disebut namanya.

Persidangan kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena kekejaman tindakannya, dan masyarakat di Kutai Timur menunggu dengan cemas jalannya proses hukum berikutnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com