SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menerima audiensi dari para penyewa gedung lama Pasar Pagi yang meminta kejelasan dan kepastian terkait kelanjutan aktivitas perdagangan mereka. Para penyewa tersebut mayoritas merupakan penyewa murni yang selama ini tidak memiliki lapak resmi maupun Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).
Audiensi digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (03/02/2026). Pertemuan ini merupakan respons DPRD atas keresahan pedagang pasca relokasi Pasar Pagi, khususnya terkait penataan dan distribusi kios di lokasi baru yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Dalam audiensi tersebut, Komisi II DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa proses penataan kios Pasar Pagi harus dilakukan secara bertahap dan mengedepankan asas keadilan. Penataan tidak hanya mempertimbangkan pemilik SKTUB, tetapi juga penyewa aktif yang selama ini turut menggerakkan roda perekonomian Pasar Pagi sebelum relokasi dilakukan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa fokus utama DPRD saat ini adalah memastikan penyelesaian tahap pertama penataan kios berjalan tuntas sebelum memasuki tahap selanjutnya. Menurutnya, penyelesaian tahap awal menjadi kunci untuk mencegah munculnya polemik berkepanjangan di kalangan pedagang.
“Kami ingin memastikan tahap pertama ini benar-benar selesai. Untuk tahap kedua nanti, sesuai dengan edaran wali kota, masih terdapat kekurangan kios antara jumlah pemilik SKTUB dan penyewa aktif,” ujar Iswandi kepada awak media usai memimpin audiensi tersebut.
Iswandi menjelaskan, salah satu persoalan mendasar yang muncul dalam proses relokasi dan penataan kios adalah belum sinkronnya data antara pemilik SKTUB dan para penyewa yang selama ini aktif berjualan di Pasar Pagi. Ketidaksinkronan data tersebut dinilai menjadi sumber kebingungan sekaligus ketidakpastian bagi para pedagang.
Ia menyebutkan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan penanganan administratif dari dinas teknis terkait, terutama dalam hal validasi data kepemilikan kios, status sewa, serta riwayat pembayaran kewajiban retribusi.
Lebih lanjut, Iswandi menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi untuk mengambil keputusan administratif. DPRD, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
“Dinas teknis sebenarnya sudah memiliki data awal, termasuk data kepemilikan kios dan riwayat kewajiban retribusi. Tugas kami di DPRD adalah memastikan tidak ada kejanggalan dalam proses sinkronisasi data tersebut,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Ulu ini.
Selain aspek administrasi, Iswandi juga menyoroti pentingnya komunikasi publik yang bijak dalam menyikapi persoalan Pasar Pagi. Ia mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, berhati-hati dalam menyampaikan narasi kepada publik agar tidak memicu konflik horizontal di antara para pedagang.
“Kami tidak bicara soal siapa yang pantas atau tidak pantas mendapatkan kios. Bahasa seperti itu justru harus dihindari karena bisa menimbulkan konflik antar pedagang,” tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini.
Terkait ketersediaan kios di lokasi Pasar Pagi yang baru, Iswandi mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat kekurangan sekitar 280 unit kios. Apabila kekurangan tersebut dapat dipenuhi, ia optimistis persoalan distribusi kios akan lebih mudah diselesaikan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa konsep keadilan dalam pembagian kios tidak selalu berarti pembagian yang sama rata. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pedagang, baik pemilik SKTUB maupun penyewa aktif, dengan mempertimbangkan rekam jejak pemanfaatan kios dan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi.
“Adil itu tidak harus sama, tetapi proporsional. Bisa saja pedagang yang sebelumnya memiliki enam kios kini hanya mendapatkan empat karena ada kios yang ditelantarkan atau tidak memenuhi kewajiban retribusi. Semua, baik pemilik SKTUB maupun penyewa aktif, akan dievaluasi kembali,” tutup Iswandi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan