Komisi II DPRD Mahulu Soroti Pajak Kendaraan untuk Dongkrak PAD

MAHAKAM ULU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menaruh perhatian serius terhadap optimalisasi pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu strategi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dibahas secara khusus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mahulu yang digelar di Cafetaria DPRD Mahulu, Selasa (03/02/2026).

RDP ini menjadi langkah awal DPRD Mahulu dalam memetakan berbagai persoalan yang selama ini menghambat maksimalnya penerimaan pajak kendaraan bermotor, baik yang berasal dari kendaraan dinas pemerintah daerah maupun kendaraan pribadi, khususnya milik aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Komisi II DPRD Mahulu, Gohen Merang Sapulete, mengatakan bahwa pembahasan difokuskan terlebih dahulu pada kendaraan dinas yang digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang belum terdaftar sebagai kendaraan berpelat Kalimantan Timur.

“Kami memulai dari kendaraan dinas yang ada di Mahakam Ulu. Harapannya, pajak kendaraan tersebut dapat masuk sebagai penerimaan di Kalimantan Timur sehingga ada bagi hasil yang kembali ke Mahakam Ulu,” ujarnya.

Gohen mengungkapkan, sebagian kendaraan dinas memang telah menggunakan pelat merah Kalimantan Timur. Namun, masih terdapat kendaraan yang menggunakan pelat luar daerah, seperti pelat B. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan daerah karena pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah Kalimantan Timur, sehingga Mahakam Ulu tidak memperoleh manfaat bagi hasil pajak secara optimal.

Selain kendaraan dinas, Komisi II DPRD Mahulu juga menyoroti kepatuhan pembayaran pajak kendaraan pribadi, terutama yang dimiliki oleh pegawai pemerintah daerah. Gohen menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak.

“Kami ingin menekankan kepatuhan pajak dimulai dari pemerintah. Jika pemerintah sudah tertib membayar pajak, masyarakat tentu akan mengikuti,” katanya.

Menurut Gohen, optimalisasi pajak kendaraan bermotor memiliki peran strategis dalam memperkuat PAD Mahulu, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Dengan keterbatasan ruang fiskal, daerah dituntut lebih kreatif dan serius menggali potensi pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

Dalam RDP tersebut, terungkap pula adanya kendala administratif yang cukup krusial, yakni masih terdapat sejumlah kendaraan yang tercatat sebagai aset Kabupaten Kutai Barat. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor penghambat optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Mahakam Ulu.

Gohen menyebutkan, DPRD bersama BPKAD dan Bapenda akan melakukan penelusuran data secara lebih rinci untuk memastikan status kepemilikan kendaraan serta domisili pajaknya.

“Kita perlu data yang jelas, mana kendaraan yang masih tercatat di Kutai Barat dan mana yang seharusnya sudah masuk Mahakam Ulu. Dari situ baru kita tentukan langkah pemindahan administrasinya,” jelasnya.

Ke depan, Komisi II DPRD Mahulu juga mendorong penyusunan proyeksi jumlah kendaraan bermotor sebagai dasar perencanaan pendapatan daerah. Proyeksi tersebut akan mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat yang beroperasi aktif di wilayah Mahakam Ulu.

“Data yang valid sangat penting. Dengan proyeksi yang jelas, kita bisa mengetahui potensi pajak kendaraan secara riil,” kata Gohen.

Selain itu, DPRD Mahulu berencana melakukan kunjungan kerja serta koordinasi dengan pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Langkah ini dilakukan untuk membahas mekanisme implementasi kebijakan pajak kendaraan bermotor agar hasilnya dapat dirasakan secara langsung oleh Kabupaten Mahakam Ulu.

Terkait keberadaan kendaraan berpelat luar daerah, seperti pelat B, Gohen menegaskan bahwa penggunaan pelat tersebut bukan menjadi persoalan utama. Namun, hal yang menjadi perhatian adalah ke mana pajak kendaraan tersebut disetorkan.

“Yang kami pertanyakan adalah pajaknya masuk ke mana. Jika pajak tidak masuk ke Mahakam Ulu atau Kalimantan Timur, maka daerah tidak merasakan dampaknya,” ujarnya.

Melalui penguatan koordinasi lintas daerah dan lintas provinsi, DPRD Mahulu berharap Kabupaten Mahakam Ulu dapat memperoleh manfaat fiskal yang lebih adil dari aktivitas kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayahnya, sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan. []

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com