SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menunda pelaksanaan rapat lanjutan bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda terkait penataan dan pengelolaan Pasar Pagi. Penundaan dilakukan karena Disdag dinilai belum mampu menyampaikan data lengkap yang dibutuhkan DPRD sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan.
Penundaan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (03/02/2026). Rapat ini sedianya membahas perkembangan penataan Pasar Pagi, termasuk proses relokasi dan penempatan kembali para pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa ketersediaan data yang komprehensif dan akurat menjadi syarat utama agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan terukur. Ia menyebutkan, data yang diminta mencakup kondisi pedagang sebelum pembangunan Pasar Pagi, jumlah kios yang tersedia, data lokasi relokasi, data pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) secara by name by address, data penyewa kios, hingga daftar pihak yang telah menerima kunci kios tahap pertama.
“Kami sudah meminta data existing pedagang sebelum pembangunan, data jumlah kios, SK relokasi, data pemilik SKTP by name by address, data penyewa, sampai siapa saja yang sudah menerima kunci. Namun sampai sekarang dinas belum bisa menyerahkan,” ujar Iswandi kepada awak media.
Menurut Iswandi, tanpa dukungan data yang jelas dan transparan, DPRD berpotensi kehilangan pijakan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan penataan Pasar Pagi. Ia menilai, kondisi tersebut berisiko menimbulkan kesimpulan yang didasarkan pada asumsi dan spekulasi, bukan pada fakta lapangan.
“Kalau tidak ada data, kita mau bicara apa? Kami tidak ingin bekerja dengan kira-kira. Semua harus berbasis data agar jelas duduk persoalannya dan bisa terlihat jika memang ada pihak-pihak yang bermain,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut.
Iswandi menambahkan, keterbukaan data tidak hanya penting bagi DPRD, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi para pedagang. Dengan data yang transparan, kebijakan penataan diharapkan tidak merugikan pedagang serta dapat meminimalisasi kegaduhan dalam proses penempatan kembali pedagang ke Pasar Pagi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Disdag Kota Samarinda menyampaikan belum dapat memberikan data secara menyeluruh tanpa adanya persetujuan dari Wali Kota Samarinda. Hal tersebut dinilai menjadi hambatan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang secara konstitusional dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Disampaikan ke kami bahwa data harus seizin wali kota. Pertanyaannya, kapan kami bisa bertemu wali kota? Padahal fungsi pengawasan DPRD itu dijamin oleh undang-undang,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Ulu itu.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kota Samarinda membuka opsi untuk menggunakan hak kelembagaan DPRD dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pasar Pagi apabila persoalan ini terus berlarut-larut dan tidak menunjukkan kejelasan.
“Jika kondisinya semakin rumit dan tidak ada kepastian, kami akan menggunakan hak kami dengan membentuk Pansus Pasar Pagi. Tujuannya agar semuanya terbuka dan jelas di mana letak persoalannya,” kata Iswandi.
Hingga saat ini, jadwal hearing lanjutan terkait persoalan Pasar Pagi belum dapat ditentukan. DPRD masih menunggu Disdag Kota Samarinda menyerahkan seluruh data yang diminta. Penundaan ini turut berdampak pada para pedagang, khususnya mereka yang sebelumnya berstatus sebagai penyewa di gedung lama Pasar Pagi dan kini menunggu kepastian terkait kelanjutan aktivitas perdagangan mereka. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan