NUNUKAN – Aktivitas penjemuran rumput laut yang memakan badan Jalan Lingkar Nunukan akhirnya ditertibkan aparat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan mengambil langkah tegas setelah praktik tersebut dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan dan mengganggu arus lalu lintas, Rabu (04/02/2026).
Sejumlah bentangan rumput laut terlihat menutup sebagian ruas jalan yang seharusnya menjadi jalur bebas hambatan. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan PPNS, Joni Tandi, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap fasilitas umum.
“Jalan itu bukan ruang privat. Ketika badan jalan dipakai untuk aktivitas lain, risikonya langsung ke keselamatan masyarakat,” kata Joni Tandi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, Jalan Lingkar memiliki fungsi vital sebagai jalur transportasi dan harus steril dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Menurutnya, penempatan jemuran di badan jalan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Aturannya jelas, ruang publik tidak boleh dipakai sembarangan. Apalagi kalau sudah membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak langsung melakukan tindakan represif. Warga pemilik rumput laut diberikan kesempatan untuk memindahkan jemuran ke lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas.
“Kami beri waktu untuk memindahkan. Tapi akan kami pantau kembali, karena ketertiban jalan harus dijaga terus,” tegas Joni.
Proses penertiban berjalan kondusif tanpa gesekan. Satpol PP Nunukan memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran di ruas Jalan Lingkar, guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan