Barang Palsu Masuk RI, Bea Cukai Terlibat!

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kongkalikong antara PT Blueray Cargo dan beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memuluskan masuknya barang palsu atau KW ke Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa PT Blueray berupaya agar barang impor di bawah kendalinya lolos dari pemeriksaan fisik. “Mereka ingin semua kiriman masuk tanpa hambatan. Barang KW bisa bebas melewati pemeriksaan Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (05/02/2026).

Modus ini, menurut Asep, mulai dilakukan pada Oktober 2025. Dari pihak DJBC, ada Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2, dan Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC. Sementara dari PT Blueray, ada pemilik John Field, Andri dari tim dokumen importasi, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional. “Terjadi kesepakatan antara mereka untuk menata jalur masuk barang impor agar aman dari pemeriksaan,” jelas Asep.

Padahal, aturan dari Menteri Keuangan membagi jalur impor menjadi dua kategori: jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah yang wajib diperiksa. Namun, pengaturan “jalur merah” dimanipulasi. “Seseorang di DJBC menerima perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah sampai 70 persen agar barang bisa lolos,” beber Asep.

Data yang sudah dimanipulasi kemudian dimasukkan ke mesin targeting untuk memindai barang. Setelah itu, sejumlah pertemuan dan penyerahan uang terjadi antara PT Blueray dengan oknum DJBC dari Desember 2025 hingga Februari 2026. Akibatnya, barang KW dan ilegal masuk tanpa pemeriksaan.

Lebih mengejutkan, John Field, bos PT Blueray, kabur saat KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta. “Saat kami mau OTT, yang bersangkutan malah menghilang,” kata Asep. KPK pun menyiapkan surat pencegahan ke luar negeri agar Field tidak melarikan diri dan memaksa dia kooperatif.

Selain Field, KPK menetapkan lima tersangka lain: Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC; Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan dari pihak DJBC; serta Andri dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 5 Februari.

Para pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, sedangkan pihak PT Blueray dikenai pasal pemberi suap. KPK juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari logam mulia, uang tunai, hingga tas mewah dengan nilai miliaran rupiah.

Kasus ini menegaskan bahwa praktik kongkalikong untuk memuluskan barang KW dan ilegal masih terjadi, meski aturan pengawasan jalur impor sudah jelas. KPK menegaskan akan terus mengejar semua pihak yang terlibat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com