Kios Tak Dibuka, Disperindag Kukar Terapkan Sanksi Penyegelan

KUTAI KARTANEGARA – Kebijakan penyegelan kios di Pasar Tangga Arung Square, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menuai beragam reaksi dari para pedagang. Langkah yang diambil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar ini dinilai sebagai bentuk penegakan aturan, namun juga memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha pascarelokasi pasar.

Berdasarkan data Disperindag Kukar, dari total 703 kios yang tersedia, sebanyak 422 kios atau sekitar 60 persen tercatat belum aktif beroperasi sejak pasar tersebut diresmikan pada 5 Januari 2026. Kondisi itu mendorong pemerintah daerah menerapkan sanksi administratif berupa penyegelan kios bagi pemilik lapak yang belum menjalankan aktivitas jual beli.

Kebijakan penyegelan disertai batas waktu hingga 5 Februari 2026. Dalam periode tersebut, pedagang diminta membuka kios atau datang langsung ke kantor Disperindag Kukar untuk menyampaikan klarifikasi terkait kendala yang dihadapi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa langkah penyegelan bukan dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan sarana membangun komunikasi antara pemerintah dan pedagang.

“Penyegelan ini dilakukan agar pemilik kios segera datang menemui kami untuk klarifikasi. Kami ingin tahu kendala riil di lapangan, bukan langsung mengambil keputusan sepihak,” ujar Sayid saat meninjau Pasar Tangga Arung Square, Kamis (05/02/2026).

Di lapangan, kebijakan tersebut memunculkan reaksi beragam. Sejumlah pedagang mengaku resah karena khawatir kehilangan hak atas kios yang telah mereka peroleh. Namun, sebagian lainnya memilih bersikap pasif dan belum mengambil langkah lanjutan, baik membuka kios maupun melakukan klarifikasi ke Disperindag.

Beberapa pedagang yang ditemui menyampaikan kekhawatiran bahwa penyegelan dapat berdampak pada citra usaha mereka, meski di sisi lain ada pula yang memahami kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah menertibkan dan menghidupkan aktivitas pasar.

Dari hasil pendataan, Disperindag Kukar mencatat sekitar 281 kios atau sekitar 40 persen telah aktif beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa Pasar Tangga Arung Square masih berada dalam fase transisi dan adaptasi, baik bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen.

Disperindag Kukar juga mengungkap bahwa ketidakaktifan kios tidak sepenuhnya disebabkan oleh keengganan pedagang. Terdapat tiga faktor utama yang banyak disampaikan, yakni keterbatasan modal usaha pascarelokasi, masih terikatnya kontrak sewa di lokasi usaha lama, serta faktor keluarga seperti kondisi anggota keluarga yang sakit.

Terkait konsekuensi bagi pedagang yang tetap tidak datang hingga batas waktu yang ditentukan, Sayid menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika sampai batas waktu pedagang tidak membuka kios dan tidak melakukan klarifikasi, maka kios tersebut dapat dievaluasi status pengelolaannya. Kami bisa merekomendasikan pencabutan hak pakai dan mengalokasikan kios kepada pedagang lain yang siap berusaha,” tegasnya.

Meski demikian, Disperindag Kukar menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Klarifikasi pedagang akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan, termasuk kemungkinan dispensasi waktu atau pendampingan usaha bagi pedagang yang benar-benar mengalami kendala serius.

Pemerintah daerah berharap seluruh kios di Pasar Tangga Arung Square dapat segera aktif agar pasar yang dibangun dengan anggaran besar tersebut tidak menjadi bangunan kosong. Aktivasi kios dinilai penting untuk menarik minat pengunjung, menggerakkan roda perekonomian, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com