Perkara Tipikor Dayang Dona Berlanjut, JPU Diminta Tanggapi Keberatan

SAMARINDA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dayang Dona Walfiaries Tania. Persidangan dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr tersebut berlangsung di Ruang Sidang Ali Said, Kamis (05/02/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan didampingi dua hakim anggota, masing-masing Lili Evaliani dan Suprapto. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat perlawanan atau keberatan dari pihak terdakwa terhadap tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Selain itu, JPU turut menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai penyesuaian pidana. Rangkaian pasal tersebut menjadi dasar penuntutan terhadap terdakwa dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, secara resmi menyampaikan perlawanan di hadapan majelis hakim. Ia menilai dakwaan yang disusun JPU mengandung cacat formil dan tidak memenuhi unsur hukum secara menyeluruh.

“Pada pokoknya, kami mengajukan perlawanan terhadap tuntutan JPU karena dakwaan tersebut cacat formil. Dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas bagaimana peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan,” ujar Hendrik usai persidangan.

Hendrik menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi dasar keberatan pihaknya. Salah satunya adalah penyebutan kewenangan almarhum Awang Faroek Ishak yang saat itu menjabat sebagai Gubernur, terkait pembuatan peraturan teknis. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan tersebut seharusnya berada pada dinas teknis, yakni Dinas Pertambangan.

“Di dalam dakwaan disebutkan seolah-olah almarhum Gubernur memiliki kewenangan membuat peraturan teknis, padahal kewenangan itu ada pada dinas pertambangan. Ini keliru dan berdampak pada konstruksi dakwaan,” jelas Hendrik.

Selain itu, Hendrik juga menyoroti penerapan unsur gratifikasi dalam dakwaan. Ia menilai JPU tidak menguraikan secara rinci alur penerimaan uang yang disebut sebagai gratifikasi, termasuk bagaimana uang tersebut sampai kepada pihak yang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara negara.

“Dalam konsep gratifikasi, yang menjadi penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pertanyaannya, bagaimana uang itu sampai ke tangan Gubernur? Faktanya, dakwaan tidak menguraikan hal tersebut. Justru terdakwa bukanlah pihak yang menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” tegasnya.

Atas perlawanan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU terhadap perlawanan yang kami sampaikan hari ini,” tutup Hendrik. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com