SUMATERA UTARA — Kepercayaan majikan berujung pengkhianatan. Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Binjai, Fitri Wika Sari (31), ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur perhiasan emas milik majikannya dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp112 juta.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, perempuan tersebut bekerja di kediaman korban dan diduga mengambil sejumlah perhiasan tanpa izin. Ia menyampaikan, “Yang bersangkutan merupakan ART di rumah korban dan diduga mengambil perhiasan emas milik majikannya.” Keterangan itu disampaikan pada Minggu (08/02/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur. Hilangnya perhiasan baru diketahui ketika korban hendak pergi ke bank untuk mengambil gaji. Saat memeriksa dompet penyimpanan di dalam lemari, korban mendapati perhiasan berupa dua cincin, satu kalung, dan liontin sudah tidak berada di tempatnya.
Mirzal mengungkapkan, “Jumlah emas 22 karat yang hilang mencapai 56,5 gram dengan estimasi kerugian sekitar Rp112.096.000.”
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian pada 26 Januari 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap terduga pelaku di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, pada Jumat (06/02/2026) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Menurutnya, “Tim memperoleh informasi warga tentang lokasi tersangka, lalu dilakukan penelusuran hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di tempat tersebut.”
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan