PONTIANAK — Praktik peredaran uang palsu kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, yang diduga hendak mengedarkan uang palsu senilai total Rp28,9 juta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Unit Jatanras mengenai rencana transaksi mencurigakan di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, saat penangkapan awal petugas menemukan uang palsu sekitar Rp5 juta dari tangan tersangka. “Pelaku kami amankan ketika hendak mengedarkan uang palsu. Dari penindakan awal, ditemukan sekitar lima juta rupiah uang palsu yang dibawa tersangka,” ujarnya di Pontianak, Sabtu, (07/02/2026).
Pengembangan penyelidikan berlanjut ke rumah pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan tumpukan uang palsu lain yang diduga siap diedarkan.
“Setelah dilakukan pengembangan, anggota menemukan tambahan uang palsu sebesar Rp23,9 juta di rumah pelaku, sehingga total barang bukti mencapai Rp28,9 juta,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, AP mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial I saat berada di Cirebon, Jawa Barat, kemudian membawanya ke Pontianak untuk diedarkan. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Tersangka telah ditahan di Mapolresta Pontianak dan dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yakni Pasal 36 juncto Pasal 26, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar.
Kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. “Periksa keaslian uang dengan metode 3D dilihat, diraba, dan diterawang serta segera laporkan jika menemukan transaksi mencurigakan,” tegas AKP Ryan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan