SANGGAU — Upaya pelarian terdakwa kasus tambang emas ilegal berskala besar akhirnya kandas di perbatasan negara. Warga Negara Asing asal Tiongkok, Liu Xiao Dong alias Liu, yang terseret perkara 774 kilogram emas ilegal, berhasil diamankan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (07/02/2026) saat diduga hendak menyeberang menuju Malaysia.
Penangkapan terjadi setelah gerak-gerik terdakwa memicu kecurigaan petugas perbatasan. Aparat kemudian melakukan pengamanan serta berkoordinasi dengan Imigrasi dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong guna memastikan status hukum Liu.
Sebelumnya, Liu diketahui baru beberapa hari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ditetapkan menjalani tahanan rumah di wilayah Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Namun, status tersebut justru dimanfaatkan terdakwa untuk mencoba keluar dari Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan bahwa pihaknya langsung bergerak menuju Entikong setelah menerima informasi penangkapan. “Kami sedang menuju lokasi untuk menjemput terdakwa yang telah diamankan di Entikong,” ujarnya pada Sabtu (07/02/2026).
Kasus yang menjerat Liu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana dalam aktivitas pertambangan emas ilegal berskala besar. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, Pasal 306 KUHP, serta Pasal 362 KUHP, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penangkapan di wilayah perbatasan ini menutup peluang kaburnya terdakwa ke luar negeri sekaligus menegaskan pengawasan ketat aparat terhadap perkara bernilai besar yang berpotensi merugikan negara. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan