Gambar Ilustrasi

Ayah dan Dua Anak Terseret Kasus Berdarah Tabalong

TABALONG – Kepolisian Resor Tabalong akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan forensik terkait kasus penganiayaan maut di Sulingan, mulai dari uji balistik terhadap benda yang diduga pistol hingga hasil otopsi korban meninggal dunia.

Paparan disampaikan dalam konferensi pers di Rupatama Polres Tabalong, Senin (09/02/2026), dengan menghadirkan tim Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan dokter forensik RS Bhayangkara Banjarmasin.

Ahli balistik memastikan benda yang diamankan penyidik bukan senjata api, melainkan air gun berkaliber 6 milimeter. Senjata tersebut berbentuk pistol dengan tekanan gas sebagai sumber tenaga pelontar.

Sementara itu, dokter forensik menjelaskan penyebab kematian korban RS (23) berasal dari luka tusuk benda tajam yang menembus dada kiri hingga mengenai jantung dan paru-paru. Luka tersebut menimbulkan perdarahan hebat yang menghentikan suplai oksigen ke otak sehingga korban meninggal dalam waktu singkat.

Selain luka utama, ditemukan pula sejumlah luka tusuk lain di bagian dada, perut, dan lengan kiri yang merusak jaringan otot, pembuluh darah, serta tulang.

Tim medis juga memastikan tidak ada luka tembak maupun proyektil di tubuh korban, sehingga dugaan penggunaan senjata api dalam kejadian ini tidak terbukti secara ilmiah.

PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengharapkan masyarakat tetap tenang dan menunggu informasi resmi yang akan kami sampaikan secara berkala,” tambahnya.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, pada Minggu dini hari (25/01/2026), menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum, yakni seorang pria berusia 40 tahun bersama dua anaknya, termasuk satu yang masih di bawah umur.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa pisau, parang, pakaian, kendaraan, serta air gun yang telah diperiksa secara forensik. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com