Gambar Ilustrasi

Hak Korban Dituntut, Pengelola MBG Diperiksa

KETAPANG – Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan penerima program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, berbuntut langkah hukum. Yayasan Surya Gizi Lestari selaku pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Marau Riam Batu Gading resmi dilaporkan ke kepolisian.

Laporan tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) Ketapang ke Polres Ketapang pada Jumat (06/02/2026). Pengaduan dilandasi dugaan kelalaian serta kemungkinan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen yang berujung pada jatuh sakitnya ratusan penerima manfaat.

Perwakilan LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan, menilai kejadian ini tidak dapat dipandang sekadar musibah. Ia menyebut terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. “Peristiwa ini patut diduga memiliki unsur pelanggaran hukum formil, sehingga harus diproses secara terang dan akuntabel,” ujarnya usai membuat laporan.

Secara yuridis, LBH menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan pidana terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

LBH juga mendesak keterbukaan hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang dikonsumsi korban. Apabila ditemukan pelanggaran standar sanitasi maupun prosedur pengolahan, penyedia makanan dinilai wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun perdata. “Jika terbukti ada kelalaian, pihak penyedia harus bertanggung jawab, termasuk memberikan kompensasi kepada korban,” tegas Jakaria.

Sikap tegas serupa disampaikan anggota LBH KRI Ketapang lainnya, Rizqie Suharta. Ia memastikan pendampingan hukum akan terus dilakukan hingga proses penanganan perkara mencapai kepastian hukum. “Kami fokus memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.

Dalam pendampingan tersebut, LBH menyoroti pentingnya pengamanan barang bukti, mulai dari rekam medis korban hingga sisa makanan yang diduga menjadi sumber keracunan. Selain itu, audit investigatif terhadap prosedur penyediaan MBG di wilayah Marau juga didorong segera dilakukan.

LBH turut menuntut pemulihan bagi korban, mencakup biaya pengobatan, kerugian akibat kehilangan aktivitas, hingga dampak psikologis yang dialami masyarakat.

Di sisi lain, pihak pengelola program menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kepala Program MBG Regional Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, menegaskan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk melapor. “Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh dan akan mengikuti proses yang ditangani kepolisian sesuai aturan,” ujarnya, Senin (09/02/2026).

Ia menambahkan bahwa pelaporan merupakan hak setiap warga, terlebih korban dalam peristiwa ini melibatkan anak-anak.

Diketahui, sebanyak 417 penerima manfaat dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi menu perkedel tahu dari dapur MBG pada Rabu (4/2). Gejala baru terdeteksi sehari kemudian, Kamis (05/02/2026), sehingga memicu penanganan medis dan penyelidikan lanjutan.

Hingga kini, berbagai pihak masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna memastikan penyebab pasti insiden keracunan massal tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com