Gambar Ilustrasi

Sabu 101 Gram Disembunyikan di Mobil, Dua Pria Diamankan

KATINGAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kembali menunjukkan hasil. Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (08/02/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku berinisial MH (41) dan AM (50). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terlihat di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penyergapan saat keduanya melintas menggunakan kendaraan.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari peran aktif warga yang memberikan informasi kepada kepolisian. “Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil yang digunakan para pelaku. Selain narkotika, polisi juga menyita kendaraan, satu unit telepon genggam, plastik hitam, serta dua lembar tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Ia menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. “Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menekan peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com