PALANGKA RAYA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial S (45) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 100,84 gram, Senin (09/02/2026).
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu. “Kami menerima informasi terkait aktifitas mencurigakan jual-beli sabu di wilayah ini. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Yonika.
Penangkapan berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 45, tepat di depan sebuah warung. Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang sabu untuk mengelabui petugas. “Petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan seluruh barang bukti yang dibuang pelaku,” tambahnya.
Selain sabu seberat 100,84 gram, penggeledahan terhadap S juga menemukan satu timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, handphone, dan uang tunai Rp3 juta. Semua barang bukti kini diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Yonika menegaskan, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
“Kami serius memberantas peredaran narkoba di Palangka Raya. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti maksimal. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegas Yonika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika demi terciptanya kota yang bersih dari narkoba dan aman bagi generasi muda. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan