PULANG PISAU – Hasil reses DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengungkap persoalan serius yang menyentak masyarakat: pencabutan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan secara tiba-tiba. Kondisi ini memicu kebingungan dan beban tambahan bagi warga yang selama ini mengandalkan layanan kesehatan gratis.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyatakan bahwa sebagian masyarakat kaget saat datang ke fasilitas kesehatan dan mendapati status kepesertaan BPJS PBI mereka telah nonaktif tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Banyak warga datang ke puskesmas atau rumah sakit dengan asumsi masih terdaftar sebagai peserta BPJS, tapi kenyataannya status mereka sudah dicabut,” ujar Tandean, Senin (09/02/2026).
Akibatnya, warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu harus mengurus aktivasi ulang kepesertaan secara mandiri, sementara mereka juga harus menanggung risiko kesehatan, terutama bagi penderita penyakit kronis dan berat. “Situasi ini jelas memberatkan, apalagi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan rutin. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Meski pencabutan kepesertaan merupakan kebijakan nasional di bawah Kementerian Sosial, DPRD menegaskan pemerintah daerah harus mengambil langkah proaktif untuk mengurangi dampak negatifnya. Tandean menambahkan, DPRD telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait untuk mencari solusi yang efektif.
“Koordinasi lintas sektor penting agar kebijakan pusat tidak menimbulkan masalah baru di lapangan. Kita harus memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” katanya.
DPRD Pulang Pisau berharap hasil reses ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah merumuskan kebijakan yang lebih responsif dan berpihak pada masyarakat, terutama warga kurang mampu dan pasien dengan kondisi kesehatan kritis.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas. Kita tidak bisa mengabaikan dampak langsung dari kebijakan ini,” tutup Tandean. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan