PASER – Pemerintah Kabupaten Paser memasuki tahapan krusial dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD yang digelar secara hibrida di Tana Paser, Senin (09/02/2026). Forum ini menitikberatkan pada sinkronisasi program pembangunan daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta kebijakan pembangunan nasional guna memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesinambungan pembangunan pusat–daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa penyusunan RKPD wajib berpedoman pada RPJMD dan program strategis nasional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Narasumber Kemendagri, Rico Radestya, menyampaikan bahwa sinergi dokumen perencanaan merupakan instrumen utama dalam menjaga arah pembangunan daerah tetap berada dalam koridor kebijakan nasional sekaligus menjamin pencapaian indikator makro pembangunan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RKPD wajib berpedoman pada RPJMD. Sinkronisasi ini bukan sekadar administratif, melainkan kewajiban konstitusional agar pemerintah daerah tidak keluar dari koridor kebijakan nasional,” tegas Rico.
Ia menambahkan, kepala daerah juga memiliki kewajiban melaksanakan program strategis nasional sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67 huruf f. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, terdapat konsekuensi sanksi administratif berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah harus selaras dengan visi, misi, dan target kinerja yang telah ditetapkan, serta disinkronkan dengan kebijakan nasional,” tegas Rico.
Dalam forum tersebut, peserta turut menyampaikan berbagai masukan strategis terhadap arah penyusunan RKPD 2027. Staf Ahli Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser mengapresiasi pelaksanaan Musrenbang kecamatan secara hibrida karena dinilai mampu menjaga penyerapan aspirasi masyarakat dari 139 desa dan 5 kelurahan sekaligus memperkuat perencanaan berbasis wilayah.
Sementara itu, perwakilan perangkat daerah, Amir Faisol, menyoroti pentingnya memastikan penanganan stunting tetap menjadi prioritas lintas sektor dalam RKPD 2027, sejalan dengan agenda nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia serta perbaikan indikator kesehatan masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rico menekankan bahwa konsistensi target pembangunan harus dijaga melalui evaluasi capaian tahun sebelumnya serta penetapan skala prioritas yang terukur agar program pembangunan memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“RKPD 2027 harus menjadi instrumen untuk menuntaskan target yang belum tercapai. Infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta isu strategis seperti stunting perlu tetap menjadi fokus agar berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang menekankan pentingnya sinkronisasi program antara kabupaten dan provinsi agar kebijakan pembangunan daerah berkontribusi terhadap capaian indikator makro provinsi maupun nasional.
Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan provinsi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser, Rusdi, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun RKPD 2027 secara patuh regulasi, terintegrasi, serta berorientasi pada hasil pembangunan yang terukur.
“Arahan dari Kemendagri menjadi pedoman penting bagi kami dalam menyusun perencanaan yang akurat, patuh terhadap regulasi, dan mendukung terwujudnya Paser Tuntas,” kata Rusdi.
Dengan penguatan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten Paser, RKPD Tahun 2027 diharapkan menjadi instrumen strategis dalam pengendalian pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencapaian target pembangunan secara efektif, terukur, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan