KUTAI TIMUR – Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin di berbagai wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi A, Komisi B, pemerintah daerah, serta Forum Pemuda Kutai Timur di ruang rapat Sekretariat DPRD, Senin (09/02/2026).
Dalam forum tersebut terungkap bahwa terdapat 63 THM tanpa izin yang tersebar di sejumlah kecamatan. Rinciannya meliputi Kecamatan Bengalon 16 titik, Muara Wahau 18 titik, Sangatta Utara 11 titik, Sangatta Selatan 7 titik, Teluk Pandan 8 titik, serta Sangkulirang 3 titik. Data ini memperkuat kekhawatiran berbagai pihak terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan warga terkait meningkatnya aktivitas THM di lingkungan permukiman. “Setelah menerima pengaduan kami melakukan kajian dan pantauan lapangan. Faktanya aktivitas THM memang sangat marak dan ini membuat kami khawatir karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan seperti kebisingan dan keributan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak DPRD Kutim untuk mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta memberikan dukungan anggaran apabila kendala penindakan disebabkan keterbatasan personel maupun fasilitas. “Kalau kurang anggaran atau personel, silakan di support. Tapi kalau tidak tegas ini yang harus dikritisi,” katanya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim melalui Bidang Fungsional Ahli Madya, Saiful Ahmad, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada satu pun THM yang memiliki izin operasional resmi di wilayah tersebut. “Jadi sampai saat ini belum ada satupun tempat hiburan malam yang memiliki izin di Kutai Timur,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan bahwa setiap langkah penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 59 yang mengatur tahapan penegakan hukum administratif. “Kalau memang aturan itu sudah kami sampaikan, batas waktu yang sudah kami berikan itu tidak terealisasi, maka mungkin tahapan-tahapan yang dari Perda itu kami lakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa penertiban dilaksanakan berdasarkan arahan kepala daerah serta mengikuti kewenangan yang berlaku. Satpol PP, menurutnya, hanya memiliki kewenangan melakukan penertiban, bukan menerbitkan izin usaha. “Kami memberikan waktu mereka untuk mengurus izin namun jika tetap membandel penutupan permanen akan dilakukan sesuai Perda No 2 tahun 2025,” tegasnya.
Pimpinan rapat, Eddy Markus Palinggi, menyoroti pentingnya solusi konkret agar keberadaan THM tidak semakin menjamur di kawasan permukiman yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Salah satu usulan utama yang mengemuka ialah pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan usaha yang melibatkan lintas sektor, mulai dari DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP, hingga unsur masyarakat.
Selain itu, muncul pula wacana relokasi THM ke satu kawasan tertentu agar pengawasan lebih mudah dilakukan serta tidak berbenturan dengan tata ruang permukiman warga. “Secara legal memang tidak ada izinnya, ini menjadi perhatian serius kita bersama terutama menjelang Ramadhan. Kita harus memastikan ketertiban umum terjaga,” pungkasnya.
Langkah koordinatif lintas lembaga ini diharapkan mampu menghadirkan penataan usaha hiburan malam yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga kenyamanan serta keamanan masyarakat Kutai Timur. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan