PONTIANAK-Kuasa pengurus ahli waris Alm. Hj. Mastourah binti Gusti Jounus, Sentot Subarjo mengatakan, tanah pertanian bekas kebun karet seluas +26 Ha yang terletak di Jalan Mayor Alianyang bundaran Jl. A Yani II Kabupaten Kubu Raya milik Ahli waris Hj. Mastourah binti Gusti Jounus dengan bukti atas hak berupa surat garapan dan surat surat jual beli yang sudah dikatagorikan sebagai surat adat dan surat sertifikat swapraja dimana sudah diakui dan dilegalisir oleh kesultanan Pontianak, dimana dengan saat ini selalu ditanami padi dan tidak merupakan lahan tidur/terlantar selalu dikelola oleh penggarap dan ahli waris.
Namun kata Sentot Subarjo, apa daya karena adanya kekuatan yang nyaris sempurna dibackup oleh oknum-oknum pejabat tertentu secara bersama-sama mencaplok tanah tersebut yang sekarang sedang dibangun mega proyek Transmart Mall oleh PT. Trans Ritail Indonesia. Walaupun fakta di lapangan ternyata pembangunannya bermasalah.
Menurut sumber Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kubu Raya, pembangunannya belum memiliki izin sebagai mana seharusnya tata cara pembangunan.
“Jangankan izin lingkungannya keluar, berkasnya saja belum dibahas oleh team BLH,’’kata sumbar BLH KKR yang namanya enggan disebut.
Sentot Subarjo menyesalkan, sikap PT. Bumi Raya Land bersama PT. Trans Ritail Indonesia (PT. TRI) yang kurang jeli pada hukum dan perundang-udangannya.”Baik itu AMDAL dan IMB nya belum keluar, itu sama sekali tidak mengindahkan wewenang bahkan terkesan melecehkan pejabat kecamatan dan pejabat Kepala Desa Sungai Raya,’’ujar Sentot Subarjo, kepada beritaborneo.com, Sabtu (10/6).
Dirinya juga membeberkan, masyarakat Kalimantan Barat sangat mengenal kiprah dari seorang taipan besar yang selama ini selalu lepas dari jeratan hukum, dari jaman pembabatan hutan sampai dengan menguras perut bumi tambang batu bara di bumi pertiwi sampai persoalan perbankan yang di lickwidasi milikinya.
Tanah-tanah strategis milik masyarakat awam yang tak mempunyai kempampuan dirampas dengan cara tidak terhormat memakai cara halus maupun kasar dengan kejahatan yang memang sudah di terorganisir berbekal dana yang tak terbatas merekrut oknum-oknum nakal/tamak yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan.
Celakanya kata Sentot Subarjo, harta hasil yang tidak elegan tersebut bukan untuk membangun negara tempat dimana harta itu didapat melainkan dibawa keluar negeri ke tempat asal nenek moyangnya.
Dengan Zaman yang sudah terbuka ini melalui kemajuan informasi lewat internet sangat jelas menerangkan kepemilikan perusahaan-perusahaan besar yang dulu masih menggunakan nama PT.Kurnia Kapuas Utama Glue Industries (KKGI) lalu PT. Bumi Raya Utama Group (BRU GROUP) sekarang menjadi PT. resource alam indonesia (RAIN GROUP) Tbk. Pabrik besar berskala dunia dibangun di RRC serta tower-tower besar di Singapura sekarang malah sekeluarga menetap dan mungkin telah menjadi pindah kewarganegaraannya.
Dirinya mempertanyakan, bagaimana dengan status hukum kewarganegaraan mereka disini, atau mempunyai dua (2) kewarganegaraan sekaligus lalu untuk apa mereka datang ke Indonesia bolak balik. Hanya untuk menjual aset aset yang masih tertinggal di negara Indonesia ini khususnya di Kalimantan Barat.
Sentot Subarjo meyakini, berdasarkan alas hak yang katanya memiliki bukti sertifikat-sertifikat legal hasil rekayasa pemalsuan yang sangat terbukti cacad hukum administrasi cacat bukti fisik maupun cacat bukti Yuridis.”Sangat jelas pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak maupun pada putusan-putusan baik itu Pengadilan Negeri maupun Putusan Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa PT. BRU Group bukanlah pemilik sah.
Malah sebaliknya kepemilikan sertifikat-sertifikat BRU harus dibatalkan dan dicabut hak kepemilikannya diperintahkan dari Putusan PTUN Pontianak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak yang sekarang menjadi Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat ini.”Sangat aneh dan tak masuk diakal kok malah Kantor Pertanahan masih bersikukuh teguh mempertahankan keabsahan sertifikat yang jelas dipalsukan tersebut alias sertifikat bodong,’’tegasnya.
Selaku Kuasa Pengurus Sentot Subarjo berjanji dan tidak akan pernah mundur setapakpun untuk memperjuangkan dalam usaha untuk mengembalikan Hak Kepemilikan tanah tersebut kepada Ahli Waris Hj. Mastourah sebagai pemilik sah, dan membongkar kejahatan keji yang sangat mendzholimi rakyat awam tertatih tatih dalam memperjuangkannya walaupun harus mempertaruhkan nyawa sekalipun.
Berdasarkan bukti yang didapatkan dan pernyataan-pernyataan yang sangat bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya maka selaku Kuasa Pengurus sudah membuat surat permohonan kepada Bapak Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan kepada Bapak Presiden Indonesia serta Bapak Pimpinan Kepolisian Negara Indonesia. Agar dengan segera dapat di proses baik itu pelanggaran Hukum Pidana berupa pemalsuan maupun proses pencabutan atau pembatalan Sertifikatnya di karenakan terbukti data yuridis maupun data fisik yang direkayasa/palsu dan terbukti cacad hukum administrasi/Invalid.
Dan setidaknya dapat membongkar praktek-praktek mafia tanah yang dilakukan oleh pengusaha hitam yang sudah berakar kuat terkesan sangat tidak tersentuh hukum (kebal akan hukum) dibumi Negera Indonesia, “Kita sebagai rakyat dalam negara besar ini harus yakin dan bersama-sama bahu membahu dalam membantu aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang masih mempunyai jiwa pengabdian, patriotik pejuang yang mengedepankan rasa keadilan dalam menegakkan hukum di negeri ini untuk menjadi contoh dan disegani oleh negara lain.(Rac)