Jaringan Narkoba Sumsel Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap

SUMATERA SELATAN – Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Banyuasin dengan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 30 kilogram sabu serta empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai puluhan miliar rupiah. Ia menjelaskan, “Empat tersangka telah diamankan bersama paket sabu seberat kurang lebih 30 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp54 miliar.” Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu (11/02/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (03/02/2026) mengenai sebuah mobil yang terparkir mencurigakan dalam waktu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bareskrim melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi penggunaan modus tempel dalam transaksi narkotika.

Dalam pengintaian lanjutan pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, kendaraan yang dicurigai terlihat bergerak dan dikawal mobil lain. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kawasan SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa. Saat hendak dihentikan, salah satu kendaraan mencoba melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan.

Upaya pelarian berakhir setelah mobil tersebut terperosok ke saluran air dan berhasil diamankan. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan tiga karung berisi paket sabu dengan total sekitar 30 kilogram. Sementara itu, tiga orang lain yang berada di mobil pengawal turut diamankan di lokasi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Jakabaring atas perintah salah satu tersangka. Polisi juga menemukan adanya peran pihak lain yang memberi arahan pengambilan serta penempatan barang sebelum akhirnya seluruh pelaku disergap tim gabungan.

Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com