KOTAWARINGIN TIMUR – Isu kerusakan ekosistem Sungai Mentaya kini menjadi perhatian serius warga. Keresahan itu memuncak ketika sejumlah masyarakat mendatangi Mapolsek Ketapang pada Selasa (10/02/2026) untuk menyampaikan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal yang dilakukan dengan cara penyetruman dan penggunaan racun di sepanjang bantaran sungai.
Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal dan terjadi berulang di beberapa titik aliran sungai. Cara penangkapan yang merusak itu dinilai mengancam keberlangsungan biota perairan sekaligus menekan penghasilan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan sungai.
Laporan masyarakat diterima langsung oleh Kapolsek Ketapang AKP Anis. Pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak akan diabaikan dan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait serta unsur masyarakat di sekitar kawasan sungai. “Kami memandang persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan. Karena itu, penanganannya akan dilakukan bersama pihak terkait,” ujar AKP Anis.
Ia menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan dengan metode merusak tidak memiliki ruang toleransi di wilayah hukumnya. “Jika ditemukan bukti kuat, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan ekosistem sungai menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Kepolisian juga mengingatkan warga agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas mencurigakan di perairan Sungai Mentaya. “Peran masyarakat sangat penting, tetapi pelaporan tetap harus melalui aparat agar penanganannya aman dan terukur,” tegasnya.
Langkah pelaporan warga ini diharapkan menjadi pintu awal pengawasan lebih ketat terhadap Sungai Mentaya, sehingga keberlanjutan sumber daya ikan tetap terjaga dan ancaman kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak dini. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan