Penggeledahan KPK Ungkap Aliran Dana Kasus Pajak Banjarmasin

BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penanganan perkara dugaan suap restitusi pajak dengan menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin serta kantor PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) pada Selasa (10/02/2026). Langkah paksa tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah berkas penting dari dua lokasi penggeledahan tersebut. “Pada Selasa, 10 Februari 2026, penyidik melakukan penggeledahan di KPP Madya Banjarmasin dan kantor PT BKB. Dari kegiatan itu, ditemukan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses restitusi pajak dan pengeluaran dana perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/02/2026).

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara. “Dokumen yang telah diamankan akan didalami guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi pada sektor penerimaan negara ini,” katanya.

Kasus tersebut sebelumnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Banjarmasin pada Rabu (04/02/2026). Dari operasi itu, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Kamis (5/2/2026), yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor yang menjabat Manajer Keuangan PT BKB.

Perkara ini berawal pada 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang seharusnya diterima perusahaan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan imbalan agar restitusi tersebut dapat dicairkan. Nilai yang disepakati mencapai Rp1,5 miliar dan disebut sebagai “uang apresiasi”. Setelah dana restitusi masuk ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, pembagian uang kemudian diatur melalui skema pencairan menggunakan invoice fiktif.

Dari kesepakatan yang terjadi, pembagian dana diduga mengalir dengan komposisi Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya, dan Rp500 juta untuk Venasius. Pertemuan terkait pembagian tersebut disebut berlangsung di sebuah restoran di Banjarmasin.

Atas dugaan perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Venasius Jenarus Genggor sebagai pihak pemberi juga dijerat dengan pasal terkait suap dalam regulasi yang sama.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring analisis terhadap barang bukti hasil penggeledahan.[]

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com