BANJARMASIN – Aksi kekerasan kembali mengguncang wilayah Banjarmasin Selatan setelah seorang pria mengalami luka serius akibat dugaan pengeroyokan bersenjata tajam. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Tembus Mantuil RT 18, Kelurahan Basirih Selatan, pada Kamis (05/02/2026), dan disebut berawal dari pesta minuman keras oplosan yang berujung konflik.
Korban diketahui bernama Sahrul (42), warga Jalan Pulau Alalak RT 05, Desa Pulau Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Ia harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit setelah mengalami luka bacok pada bagian punggung serta telapak tangan kiri akibat serangan senjata tajam.
Kepolisian kemudian mengamankan dua pria yang diduga terlibat, yakni Yudi Lesmana (42) dan Sadad (27), keduanya berprofesi sebagai buruh dan tinggal di kawasan Jalan Tembus Mantuil Gang Citra Karya, Basirih Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Liren melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono menjelaskan, keributan dipicu kondisi para pihak yang berada di bawah pengaruh alkohol. “Mereka sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama. Saat emosi tidak terkendali, muncul ketersinggungan yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan,” ujarnya, Rabu (10/02/2026).
Berdasarkan penyelidikan, insiden bermula sekitar pukul 17.30 Wita ketika korban, salah satu pelaku, serta seorang saksi menenggak tiga botol minuman beralkohol di sebuah rumah di Jalan Tembus Mantuil. Situasi memanas setelah korban tiba-tiba menunjukkan kemarahan tanpa alasan jelas. Ketiganya sempat berboncengan menuju kawasan Lingkar Selatan sebelum salah satu pelaku melompat dari kendaraan karena merasa terancam.
Setibanya di lingkungan tempat tinggalnya, pelaku bertemu rekannya dan menceritakan kejadian tersebut. Keduanya kemudian mencari korban dengan membawa senjata tajam. Saat berpapasan di lokasi kejadian, cekcok kembali terjadi hingga berujung pembacokan menggunakan parang dan penusukan dengan pisau.
Korban berhasil melarikan diri meski mengalami luka, sementara kedua pelaku sempat menghilang beberapa hari setelah kejadian dilaporkan ke polisi. Tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan akhirnya menangkap keduanya pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Jalan Tembus Mantuil Gang Citra Karya.
“Saat penangkapan, kami mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam penyerangan,” kata Joko.
Polisi menduga pisau yang dipakai pelaku lain telah dibuang ke Sungai Martapura. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, yang dapat meningkat menjadi tujuh tahun apabila menimbulkan luka.
AKP Joko menambahkan, keduanya bukan kali pertama berurusan dengan hukum. “Mereka tercatat sebagai residivis, sebelumnya pernah dipidana dalam perkara serupa maupun kasus pencurian,” ungkapnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahaya konsumsi minuman keras oplosan yang kerap memicu tindak kriminal serta mengancam keselamatan masyarakat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan