Gudang Pestisida Terbakar, Cisadane Tercemar 22 Km

BANTEN — Kebakaran gudang penyimpanan pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Senin, 9 Februari 2026, masih menyisakan persoalan serius. Selain menimbulkan kerugian materiil, insiden tersebut memicu aliran residu bahan kimia ke Sungai Jeletreng yang terhubung dengan Sungai Cisadane.

Sekitar 20 ton pestisida dilaporkan terbakar dalam peristiwa itu. Proses pemadaman berlangsung lama karena sumber api berasal dari material kimia mudah terbakar, bahkan petugas harus mengerahkan dua truk pasir untuk membantu mengendalikan kobaran. Api baru dapat dipadamkan setelah tujuh jam penanganan intensif.

Dampak pencemaran mulai terlihat dari perubahan warna air sungai menjadi keputihan serta ditemukannya sejumlah ikan mati di sepanjang aliran. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas lingkungan dan keamanan sumber air.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan distribusi air bersih kepada warga tetap aman. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk pengelola layanan air minum. “Pemerintah kota sudah melakukan koordinasi untuk memastikan distribusi air bersih kepada masyarakat tetap aman,” ujarnya, Rabu, (11/02/2026).

Ia menjelaskan penyesuaian teknis dilakukan pada titik pengambilan air yang berada dekat area terdampak agar kualitas air yang disalurkan tetap memenuhi standar kesehatan. Selain itu, armada truk tangki air bersih juga disiagakan sebagai langkah darurat. “Jika ditemukan wilayah yang kualitas airnya terdampak, kami telah menyiapkan suplai air bersih gratis bagi warga,” katanya.

Warga di sekitar lokasi kebakaran maupun bantaran sungai diimbau memantau kondisi sumur atau sumber air tanah masing-masing. Pemerintah meminta masyarakat segera melapor apabila terjadi perubahan warna atau bau air. “Apabila ada perubahan signifikan pada air sumur, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal aduan resmi atau pemerintah kelurahan,” tutur Benyamin.

Sementara itu, hasil uji laboratorium terhadap sampel air sungai masih menunggu proses karena parameter bahan kimia pestisida yang diperiksa cukup kompleks. Pemerintah berjanji akan menyampaikan hasilnya secara terbuka setelah pemeriksaan selesai.

Di sisi lain, Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran tersebut. Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menyatakan penyelidikan telah dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi. “Kami sudah memeriksa lima saksi yang terdiri dari karyawan, manajer, dan petugas keamanan,” ujarnya.

Polisi juga masih menelusuri penyebab pasti kebakaran yang diduga berasal dari salah satu gudang penyimpanan. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil sampel bahan kimia yang akan diperiksa di laboratorium forensik. “Sampel akan diuji di Puslabfor guna memastikan kandungan bahan kimia serta dampaknya,” kata Wira.

Pihak kesehatan turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi ikan dari aliran sungai yang tercemar. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menyebut paparan zat kimia pestisida berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang. “Paparan zat kimia tertentu dapat meningkatkan risiko penyakit serius, sehingga masyarakat diminta sementara waktu tidak mengonsumsi ikan dari sungai,” ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat pencemaran telah menjalar hingga sekitar 22,5 kilometer melintasi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Sejumlah biota air seperti ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu dilaporkan mati.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah akan melakukan penyelidikan ilmiah dan hukum secara menyeluruh. “Sekitar 20 ton pestisida terbakar dan residunya mencemari sungai. Dampaknya serius bagi ekosistem dan masyarakat,” katanya. Ia juga mengimbau warga tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit, gangguan mata, maupun masalah pernapasan.

Pemerintah menekankan proses penanganan kasus ini harus berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi evaluasi terhadap pengelolaan bahan berbahaya dan beracun di lingkungan industri. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com