PALANGKA RAYA — Keamanan lapas di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan setelah 12 narapidana kategori risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang 2025. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi gangguan serius dari dalam lapas, termasuk pengaruh jaringan narkotika.
“Kebijakan ini bukan sekadar pemindahan, tapi untuk menjaga stabilitas dan mencegah masalah yang bisa membahayakan warga binaan dan petugas,” ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, Rabu (11/02/2026).
Putu menjelaskan, dari 12 narapidana yang dipindahkan, sepuluh terlibat kasus narkotika, sementara dua lainnya kasus pidana umum. “Mereka semua sudah inkrah, jadi secara hukum statusnya tetap narapidana, tapi perilaku mereka masuk kategori high risk,” katanya.
Sebelum dipindahkan, narapidana menjalani asesmen risiko perilaku yang membagi tingkat risiko menjadi minimum, medium, maksimum, dan tinggi. “Penilaian ini penting supaya penempatan di lapas lebih tepat sasaran dan keamanan bisa terjaga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, khusus narapidana narkoba, risiko tinggi biasanya diberikan pada mereka yang masih memiliki pengaruh jaringan atau bisa mengendalikan peredaran dari balik jeruji. “Kalau tidak ditangani, mereka bisa memanfaatkan celah dan memicu gangguan serius di dalam lapas,” kata Putu.
Selain itu, perilaku sehari-hari di lapas, seperti terlibat konflik atau melawan petugas, menjadi pertimbangan penting. “Ruang lapas terbatas, jadi satu konflik bisa berdampak luas,” tegasnya.
Pemindahan 12 narapidana dilakukan bertahap, Mei empat orang, Juli dua orang, Oktober empat orang, dan Desember dua orang. Menurut Putu, “Langkah ini juga bagian dari penataan hunian dan memastikan pembinaan berjalan efektif sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana.” []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan