BANJARMASIN – Perkembangan baru muncul dalam penanganan dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin disebut telah merampungkan sebagian besar tahapan penyidikan dan kini menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar menuju penetapan tersangka.
Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, menjelaskan bahwa proses hukum sudah berada di tahap akhir. Menurutnya, tim penyidik hanya membutuhkan kepastian nilai kerugian negara sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Seluruh rangkaian penyidikan pada prinsipnya telah selesai. Saat ini kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka,” ujarnya pada Kamis (12/02/2026).
Ia menambahkan, proses audit sempat mengalami perlambatan akibat keterbatasan tenaga auditor. Meski demikian, upaya percepatan terus dilakukan agar kepastian hukum segera tercapai. “Harapannya dalam waktu dekat hasil penghitungan sudah tersedia sehingga proses berikutnya bisa segera dilakukan,” katanya.
Perkara ini mulai mencuat sejak akhir 2025. Pada 24 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin di Jalan Pierre Tendean guna mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
Program sewa server dan jaringan sekolah itu diketahui menggunakan anggaran lebih dari Rp3,1 miliar yang bersumber dari APBD serta APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Dana tersebut terbagi dalam lima paket pengadaan dengan nilai dan metode pelaksanaan berbeda.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan warga sebelumnya mendorong aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka agar proses penegakan hukum berjalan transparan. Dengan menunggu rampungnya penghitungan kerugian negara, perkara ini diperkirakan segera memasuki fase penentuan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan