PONTIANAK — Aparat kepolisian dari Polsek Pontianak Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pontianak Kota. Dua pria berinisial RP (26) dan FI (22) diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan fasilitas pendidikan tersebut.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di SDN 06 Pontianak Kota, Jalan HRA Rahman Gang Gunung Jati, Kelurahan Sungai Jawi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke area sekolah dengan merusak ventilasi ruang UKS, kemudian menjebol bagian dek menuju ruangan lain sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga.
Barang yang hilang meliputi dua unit laptop merek Acer serta satu tabung gas ukuran 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta. “Kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari sepuluh juta rupiah,” ujar Denni, Kamis (12/02/2026).
Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Upaya penyelidikan membuahkan hasil ketika polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. RP berhasil diamankan lebih dulu, lalu dari hasil pemeriksaan awal ia mengakui beraksi bersama FI.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian FI dan menangkapnya sekitar pukul 01.00 WIB. “Keduanya mengaku hasil penjualan barang curian hanya sekitar dua ratus lima puluh ribu rupiah,” ungkap Denni.
Uang tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membeli sabu, bermain judi daring, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota guna proses penyidikan lanjutan. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” tutupnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan