NUNUKAN – Kabupaten Nunukan memperkuat langkah pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dengan menyusun peta kerawanan trantibum serta potensi pelanggaran peraturan daerah di seluruh wilayah kecamatan. Kegiatan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis (12/02/2026) itu melibatkan unsur kecamatan hingga aparat penegak perda di tingkat lapangan.
Seluruh camat, kepala seksi ketenteraman dan ketertiban, serta personel Satpol PP kecamatan hadir dalam forum tersebut. Kehadiran mereka dinilai krusial karena menjadi garda terdepan dalam pengawasan langsung terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar aturan daerah.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan dari 21 kecamatan secara bergiliran menyampaikan kondisi riil di wilayah masing-masing. Mereka menguraikan titik rawan, bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi, hingga kendala penertiban yang dihadapi di lapangan. Data tersebut kemudian dihimpun sebagai dasar penyusunan peta kerawanan yang lebih terukur.
Sejumlah persoalan yang mencuat antara lain keberadaan pedagang kaki lima di zona terlarang, distribusi minuman beralkohol tanpa izin, pelanggaran jam malam pelajar, bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, hingga gangguan ketertiban di pasar dan ruang publik. Beberapa kecamatan juga menyoroti potensi konflik sosial yang perlu diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, menegaskan bahwa pemetaan kerawanan merupakan fondasi penting dalam menentukan pola pengawasan yang lebih efektif. “Dokumen peta rawan ini akan menjadi acuan utama untuk menetapkan langkah pengawasan maupun penindakan agar tepat sasaran,” ujarnya, sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Nunukan. Ia menambahkan, hasil pemetaan juga diharapkan dapat ditindaklanjuti perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Sejumlah organisasi perangkat daerah yang didorong terlibat antara lain dinas pendidikan, kesehatan, sosial, perizinan, perdagangan, pertanian, hingga badan pendapatan daerah. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting karena sebagian besar persoalan ketertiban berkaitan langsung dengan layanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Proses penyusunan peta rawan berlangsung selama dua hari melalui pengumpulan data, diskusi, serta penyelarasan informasi antarwilayah. Hasil akhir kegiatan ini direncanakan menjadi dokumen resmi yang akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan penentuan kebijakan strategis.
Dengan tersusunnya peta kerawanan yang komprehensif, pemerintah daerah berharap setiap kecamatan memiliki pedoman jelas dalam menjaga stabilitas ketenteraman. Upaya tersebut ditargetkan mampu menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, serta kondusif secara berkelanjutan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan