NUNUKAN – Kabupaten Nunukan menghadapi gangguan distribusi logistik setelah puluhan truk pengangkut sembako dan material tertahan di salah satu dermaga tradisional selama tiga hari tiga malam. Para sopir tidak dapat menyeberang menuju wilayah Sebatik karena terkendala izin operasional penyeberangan yang belum terpenuhi.
Situasi tersebut berdampak langsung pada kelancaran pasokan kebutuhan pokok di kawasan perbatasan. Sejumlah muatan dilaporkan mulai rusak hingga membusuk, memaksa sopir menanggung kerugian distribusi. Kondisi ini kemudian disampaikan para pengemudi dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD setempat, Kamis (12/02/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ambalat I itu dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPRD, perwakilan instansi pelabuhan, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Para sopir mendesak solusi cepat agar aktivitas penyeberangan kembali berjalan normal sehingga logistik dapat segera dikirim ke tujuan.
Salah satu sopir mengungkapkan tekanan ekonomi yang mereka alami akibat penghentian operasional. “Kami sudah tiga hari tidak bisa berlayar. Barang yang kami bawa sebagian rusak, dan kerugian harus kami tanggung sendiri,” ujarnya dalam forum tersebut. Ia berharap kebijakan yang diambil mempertimbangkan kebutuhan masyarakat perbatasan yang bergantung pada distribusi tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak otoritas pelabuhan menegaskan bahwa pembatasan bukan bertujuan menghambat distribusi, melainkan memastikan aspek keselamatan pelayaran terpenuhi. “Kami tidak melarang pengiriman barang, tetapi seluruh prosedur dan legalitas harus dipenuhi agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun kecelakaan di laut,” jelas perwakilan KSOP, sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Sebagai jalan keluar, diusulkan penyediaan terminal khusus bersubsidi oleh pemerintah daerah agar aktivitas bongkar muat memiliki kepastian lokasi sekaligus izin resmi. Pemerintah kabupaten menyebut telah menerima sedikitnya 12 usulan pembangunan terminal khusus di sejumlah titik strategis jalur logistik. “Semua pengajuan tetap harus melalui verifikasi administrasi dan kajian teknis sebelum izin diterbitkan,” terang pejabat terkait.
Di sisi lain, pihak perusahaan yang telah mengantongi izin operasional menyatakan pentingnya penegakan aturan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. “Kami sudah memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban pajak. Jika ada yang beroperasi tanpa izin, tentu menimbulkan ketidakadilan,” katanya.
Hingga kini, polemik penyeberangan logistik Nunukan–Sebatik masih menunggu keputusan lintas instansi. Pemerintah daerah bersama otoritas pelabuhan dan aparat penegak hukum diharapkan segera merumuskan solusi menyeluruh agar distribusi sembako kembali lancar tanpa mengabaikan keselamatan serta kepastian hukum. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan