MEMPAWAH-Eksekusi yang dilakukan Oleh Pengadilan Negeri Mempawah di Sungai Pinyuh jalan jurusan Sungai Pinyuh Mempawah RT. 007/RW.06 Desa Sungai Pinyuh Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah Senin (31/7) berjalan aman dan kondusif.
Menurut Mardanis, Panitera Pengadilan Negeri Mempawah, eksekusi tersebut berdasarkan surat eksekusi keputusan akhir dari fakta persidangan perihal sengketa hak tanah antara pengugat atas nama Efendi (45 tahun) warga Sungai Pinyuh terhadap tergugat saudara H. Ahmadi, Goa Sui Kiang, Dji Hin Cung dan Nursiah juga Warga Kecamatan Sungai-Pinyuh Kabupaten Mempawah.
Kata Mardanis, untuk persoalan eksekusi sudah sesuai dengan keputusan tetap dan sudah berdasarkan surat keputasan Mahkamah Agung RI, yang mana surat yang diajukan pengugat Efendi (45 tahun) telah menang dalam hal perkara, hingga pengugat saudara effendi berhak melakukan dan mengajukan permohonan agar dapat segera untuk melakukan eksekusi melalui PN Mempawah sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku dari surat Mahkamah Agung.
Masih menurut Mardanis, sebelum dilakukan eksekusi pihak dari PM Mempawah, sudah melayangkan surat kepada penghuni tempat usaha warkop sebanyak dua kali teguran agar penghuni Ruko bisa menutup usaha dan pindah ke tempat lain untuk membuka usahanya lagi agar jika akan mengeksekusinya nanti tidak ada perlawanan, dan pergi dengan kesadaran bahwa bangunan ini dalam sengketa dan bermasalah.
’’Namun hal itu tidak diindahkan oleh yang menempati bangunan Ruko tersebut,’’ujar Mardanis kepada beritaborneo.com disela-sela eksekusi.
Alat berat eksavator yang akan mengeksekusi dan meroboh bangunan Tiga pintu Ruko tersebut merupakan akhir putusan Mahkamah Agung, serta telah berkoordinasi kepada pihak terkait dan instansi, Pln, Polres Mempawah, Polsek Sungai Pinyuh serta Koramil Sungai Pinyuh, Babinsa, serta Babinkamtibmas Sungai Pinyuh. (Ahmad Johandi)