Gambar Ilustrasi

Jeritan Korban Bongkar Aksi Bejat Pria 23 Tahun

SEKADAU — Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Seorang pria berinisial F (23) kini diamankan dan menjalani proses hukum setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Penanganan perkara ini dilakukan jajaran Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Laporan resmi diterima pada Jumat (13/02/2026), terkait kejadian yang disebut berlangsung sehari sebelumnya, Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di bak sebuah mobil dump truck yang terparkir di area pembangunan gedung.

Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menuturkan pengungkapan ini merupakan kasus kedua dalam bulan yang sama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak. “Perkara ini kami tangani secara serius melalui Unit PPA agar korban memperoleh perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung,” ujarnya, Senin (16/02/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mendekati korban sebelum melakukan tindakan asusila di lokasi tersebut. Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dengan memeriksa pelapor dan saksi, melakukan visum terhadap korban, mengamankan barang bukti, hingga menggelar perkara.

Upaya penyelidikan berujung pada penangkapan tersangka pada Kamis (12/02/2026). Dalam pemeriksaan awal, F disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, pelaku ditahan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. “Segera laporkan kepada aparat jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan anak di lingkungan sekitar,” tegas Zainal. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com