Gambar Ilustrasi

Motor Raib! Residivis 55 Tahun Beraksi Lintas Kalimantan

PALANGKA RAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan secara lintas wilayah berhasil dibongkar Polsek Pahandut. Seorang pria berinisial AK (55), residivis kawakan asal Kalimantan Selatan, diamankan polisi bersama tiga unit sepeda motor hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, satu sepeda motor dicuri di Kota Palangka Raya, sementara dua lainnya berasal dari Kalimantan Selatan.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyebut, modus pelaku cukup sederhana tapi efektif. “Pelaku berjalan kaki menyisir pemukiman dan pertokoan, mencari motor yang kuncinya tertinggal atau menempel. Begitu ada kesempatan, motor langsung dibawa kabur,” ujar Iyudi, Senin (16/02/2026).

Kejadian pencurian ini bermula pada Jumat (30/01/2026) pukul 05.30 WIB di area parkir sebuah gerai ponsel di Jalan A Yani, Kelurahan Langkai. Korban baru menyadari motornya raib setelah mendapat laporan dari anaknya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah ke AK, yang tercatat sebagai residivis curanmor dengan catatan masuk-keluar penjara beberapa kali. “Kami juga akan koordinasi dengan kepolisian Kalimantan Selatan untuk menelusuri dua motor yang berasal dari sana,” tambah Iyudi.

Kini, AK resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Pahandut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Polisi juga tengah mengembangkan kasus untuk memastikan apakah tersangka terlibat jaringan curanmor yang lebih luas di Kota Palangka Raya.

Iyudi menekankan, pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah. “Sekecil apapun kelalaian, pelaku bisa memanfaatkannya. Pastikan kendaraan selalu terkunci ganda dan jangan tinggalkan kunci menempel saat diparkir,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com