PONTIANAK-Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH) dan selaku ketua 11 POKJA REDD+KALBAR, Ir. H. Adi Yani, MH dalam sambutannya mengatakan”, pemikiran dasar disusunnya dokumen SRAP REDD+ ini adalah kondisi Kalimantan Barat yang memiliki luas hutan sañgat besar yaitu mencapai 8 juta hektar (8.389.600 Ha), sesuai dengan surat keputusan Menteri kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.733/Menhut 11/2014 tentang kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Adi Yani, Provinsi Kalimantan Barat menyusun dokumen rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca (RAD GRK ) yang telah di sahkan melalui peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2012, Dalam dokumen RAD GRK ini terdapat 6 sektor penurunan emisi GRK yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian dan peternakan, industri, transportasi, energi dan limbah.
Dalam penyusunan dokumen SRAP REDD+ ini , tercatat data dasar yang digunakan untuk dokumen ini adalah data tahun 2012 dan pada saat penyusunan dokumen belum mengacu pada undang-undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah . Lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tentu menciptakan perubahan kebijakan di tingkat nasional dan sub nasional . Perubahan kebijakan ini tentu berimplikasi pada kebijakan yang tertuang dalam dokumen SRAP REED+.
“Saya berharap semoga hasil focus Group Discussion ini akan menjadi masukan dalam rangka menyusun kegiatan rencana aksi yang nantinya juga akan diimplementasikan oleh semua stakeholder terkait termasuk perusahaan yang berbasis lahan,’’pungkas Adi Yani. (Yuni Hairunita)