PONTIANAK-Salah seorang praktisi hukum asal Pontianak, Masani, SH mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 77 sudah diatur jika masyarakat merasa keadilannya terdholimi agar melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN).
Dengan praperadilan masyarakat akan menjadi sadar hukum, dan sudah saatnya masyarakat sadar diri karena kesadaran hukum itu sangat penting.
“Seperti kasus Flavia Flora yang disangkakan pasal 372 KUHP padahal itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, artinya dia dikriminalisasi, maka ada ruang untuk mempraperadilkan pihak-pihak lain,’’tegas Masani ketika ditemui wartawan www.beritaborneo.com di kantornya Senin (16/10).
Menurut Masani, dalam hukum acara pidana sebenarnya masih harus diteliti untuk mempersangkakan orang ada dua alat bukti belum cukup.”Maka dalam kasus ini saya mengatakan Flavia Flora dikriminalisasi,’’kata Masani.
Masih kata Masani, yang jelas gugatan praperadilan akan memberikan efek positif bagi warga pencari keadilan, sekaligus dapat membangkitkan bahwa masyarakat punya hak untuk mendapatkan keadilan.
“Penegak hukum harusnya lebih teliti dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang itu menjadi tersangka, dan kasus ini akan menjadi ajang koreksi bagi aparat penegak hukum,’’pungkas Masani. (Rachmat Effendi)