TABALONG — Perjalanan hidup seorang petani berinisial KH (50) berubah drastis setelah ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya itu kini harus berurusan dengan hukum dan menjalani penahanan di Mapolres Tabalong.
Pria tersebut diamankan aparat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (25/02/2026), petugas menemukan sabu seberat 11,94 gram yang telah dipaketkan untuk diedarkan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu,” ungkap Heri pada Kamis (26/02/2026).
Selain barang utama, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan transaksi, seperti plastik klip, sekop sedotan, tisu, wadah berwarna hitam, serta sebuah telepon genggam.
“Peralatan tersebut diduga dipakai untuk mempersiapkan narkotika sebelum diedarkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, KH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba,” tambah Heri.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci dalam menjaga Tabalong dari ancaman narkotika.
“Partisipasi publik sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan