SINTANG-Walaupun sudah lama melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Galian C, namun diduga kuat tiga perusahaan di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tak kantongi izin (IUP) sebagaimana mestinya.
Dalam keterangannya, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang, Mas’ud Nawawi akan segera menginventarisir tiga perusahaan tersebut agar segera menyerahkan data dari tiga perusahaan Galian C yakni PT. Tripa Abadi, PT. Dua Citra Mandiri, dan PT. Cipta Cibinong Kontraktor yang belum mempunyai izin penambangan yang berlokasi di daerah Ketungau Hulu.
Menurutnya, hingga saat ini perusahaan yang dimaksud belum pernah ada kontribusi kepada daerah dalam hal pendapatan asli daerah (PAD), padahal ketiga perusahaan itu sudah lama beroperasi. Masing-masing PT Tripa Abadi yang beroperasi sejak tahun 2014 kemudian disusul PT Dua Citra Abadi 2016, dan PT. Cibinong Kontraktor tahun 2017,
“Dari aktivitas penambangan yang dilakukan belum ada sama sekali masuk ke pendapatan asli daerah (PAD),’’tegas Mas’ud Nawawi.
Pemkab Sintang sudah memberitahu kepada ketiga perusahaan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan dan menyerahkan data dalam tempo sampai tanggal 20 November 2017 harus sudah siap. Itu nanti kita proses untuk menghitungnya.
“Menurut pengakuan sementara mereka sejak beroperasi tahun 2014 belum mengantongi izin, baru punya izin 2016 khusus Izin Usaha Pertambangan (IUP), artinya sebelumnya ilegal,” jelas Mas’ud Nawawi.(Rachmat Effendi)