Gambar Ilustrasi

Razia Malam, Miras Ilegal Diamankan di 4 Toko

BONTANG – Warga Bontang Barat dan Utara dibuat kaget oleh aktivitas polisi malam itu. Kamis (26/02/2026) malam, Satuan Samapta Polres Bontang melakukan razia mendadak terhadap toko yang menjual minuman keras ilegal. Operasi dimulai pukul 22.00 Wita dan berlangsung hingga dini hari, dengan fokus mencegah peredaran miras tanpa izin di tengah masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Bontang,” ujar AKP Mohamad Yazid, Kasat Sat Samapta. Menurutnya, razia menyasar empat toko yang dianggap menjadi titik rawan penjualan miras ilegal.

Petugas berhasil menyita 57 botol miras pabrikan, terdiri dari berbagai jenis, mulai bir, anggur merah, hingga anggur leci. Barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik toko, agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. “Kami ingin masyarakat paham bahwa penjualan miras ilegal bisa membahayakan lingkungan dan menimbulkan risiko hukum,” tambah Yazid.

Razia ini sekaligus mengingatkan warga agar lebih waspada. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungannya.

Seorang warga Bontang Barat, Rudi, mengaku lega dengan kehadiran polisi. “Kalau malam-malam ada razia seperti ini, rasa aman meningkat. Kita jadi lebih tenang, terutama anak muda di sekitar sini,” ujarnya.

AKP Yazid menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang momen-momen keramaian masyarakat. Tujuannya untuk memastikan Bontang tetap aman, kondusif, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com