Berakhirnya kerja sama PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana Samarinda membuat pekerja tak lagi beraktivitas di IPA Bendang I, meski status karyawan serta pembayaran hak mereka disebut masih berlanjut.
SAMARINDA – Nasib karyawan PT Wahana Abdi Tirtathenika Sejati (WATS) menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda setelah kerja sama perusahaan tersebut dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang I berakhir pada 31 Agustus 2026. Meski tidak lagi diperbolehkan beraktivitas di lokasi IPA, para pekerja disebut masih berstatus karyawan PT WATS serta tetap menerima gaji dan hak mereka.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat atau hearing gabungan antarkomisi DPRD Samarinda bersama Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, PT WATS, dan sejumlah karyawan perusahaan di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (11/09/2026).
Rapat itu digelar menyusul berakhirnya kerja sama business-to-business (B2B) antara Perumdam Tirta Kencana Samarinda dan PT WATS terkait pembangunan dan pengelolaan IPA Bendang I. Selain membahas konsekuensi berakhirnya kerja sama, DPRD Samarinda menyoroti ketidakpastian yang dirasakan para pekerja terkait keberlanjutan pekerjaan mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, PT WATS diminta meninggalkan kawasan IPA Bendang I untuk sementara setelah perjanjian kerja sama berakhir. Langkah tersebut, menurut dia, berkaitan dengan pengamanan aset pemerintah.
“Karena perjanjiannya sudah berakhir per 31 Agustus, otomatis untuk menjaga aset pemerintah, mereka diminta keluar dulu dan kembali ke perusahaan atau basecamp-nya,” ujar Novan kepada awak media usai menghadiri hearing tersebut.
Namun, Novan menegaskan berakhirnya perjanjian kerja sama tidak otomatis mengakhiri hubungan kerja antara PT WATS dan para karyawannya. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam rapat, perusahaan masih memenuhi hak pekerja.
“Yang disampaikan karyawan tadi, gaji dan hak mereka masih tetap dibayar dan status mereka masih sebagai karyawan PT WATS,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Menurut Novan, persoalan yang paling banyak disampaikan pekerja bukan mengenai pembayaran gaji saat ini, melainkan kepastian pekerjaan mereka ke depan setelah tidak lagi dapat beraktivitas di IPA Bendang I.
“Kekhawatiran yang ingin mereka sampaikan adalah bagaimana nasib kami ke depan. Itu yang tadi kami diskusikan dan disampaikan kepada pihak manajemen,” ungkap Novan.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Samarinda memilih tidak masuk ke substansi perselisihan antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana Samarinda terkait berakhirnya kerja sama tersebut. Persoalan surat perjanjian kerja sama (SPKS) antara kedua pihak disepakati untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Kalau terkait sengketa antara perusahaan dengan Perumdam, kami di Komisi IV tidak masuk ke ranah tersebut. Tadi sudah sama-sama disepakati dan diputuskan bahwa perjanjian SPKS ini ditindaklanjuti ke proses hukum,” tegas Novan.
Selain persoalan hubungan kerja dan sengketa perusahaan, Novan menyoroti komunikasi antara manajemen PT WATS dan karyawannya. Menurut dia, sebagian pekerja mengalami kebingungan karena selama ini menjalankan aktivitas sehari-hari di kawasan Bendang, tetapi kemudian diminta meninggalkan lokasi setelah kerja sama berakhir.
Ia menegaskan permintaan meninggalkan kawasan IPA Bendang I tidak dimaksudkan sebagai pengusiran terhadap pekerja. Kondisi tersebut merupakan konsekuensi berakhirnya perjanjian kerja sama antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
“Karyawannya juga bingung. Biasanya tempat kerjanya di Bendang, tiba-tiba disuruh keluar oleh PDAM. Padahal itu bukan mengusir. Karena perjanjiannya memang sudah berakhir per 31 Agustus 2026 dan kayaknya belum tersampaikan komunikasi antara manajemen dengan karyawan,” tutup Novan.
DPRD Samarinda berharap komunikasi antara manajemen PT WATS dan pekerja dapat diperjelas sehingga karyawan memperoleh kepastian mengenai penempatan dan keberlanjutan pekerjaan mereka. Sementara itu, sengketa kerja sama pengelolaan IPA Bendang I akan diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan