Barang Bukti Sabu Hampir 100 Gram Dimusnahkan Polres Kapuas

KAPUAS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas terus dilakukan aparat kepolisian. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/03/2026) di area belakang Markas Polres Kapuas.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta perwakilan lembaga terkait. Tampak hadir Wakil Bupati Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, unsur TNI dari Kodim 1011/KLK, Subdenpom, Pos TNI AL, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 96,46 gram. Sabu tersebut berasal dari pengungkapan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT/Polsek Kapuas Hulu/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah. Dalam perkara tersebut, aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka berinisial M dan A.

Kapolres Kapuas melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Budi Utomo menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan terdiri dari tiga paket plastik klip yang berisi narkotika golongan I. Barang bukti itu sebelumnya telah melalui serangkaian proses pemeriksaan untuk memastikan keasliannya.

Menurutnya, sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu melakukan pengujian menggunakan alat pendeteksi narkotika atau General Screening Drugs. Pengujian tersebut dilakukan oleh pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas dan disaksikan oleh sejumlah pihak yang hadir, termasuk awak media.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga paket sabu dengan total berat bersih 96,46 gram. Sebelum dimusnahkan, kami memastikan terlebih dahulu keaslian zat tersebut melalui pengujian yang dilakukan oleh pihak IAI Kabupaten Kapuas,” ujar AKP Budi Utomo.

Setelah proses verifikasi selesai, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur cairan pembersih keramik dan porselen. Metode tersebut dilakukan agar zat narkotika tersebut benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Lebih lanjut, AKP Budi Utomo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari prosedur hukum sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kapuas.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, baik melalui operasi kepolisian maupun kerja sama dengan berbagai pihak.

“Pemusnahan ini sekaligus menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Polres Kapuas berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com