Bandar Sabu Kutim Dibekuk, Modus Rahasia Tanpa Tatap Muka Terbongkar

Polres Kutim mengungkap modus baru peredaran narkotika dengan sistem jejak tanpa pertemuan langsung setelah menangkap seorang pengedar sabu.

KUTAI TIMUR
– Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) mengungkap pola distribusi narkotika yang tidak lazim setelah meringkus seorang pria berinisial N alias K (45) yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kutim, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penangkapan tersebut membuka indikasi adanya metode peredaran narkotika dengan sistem jejak atau drop point, di mana barang haram ditinggalkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan pemasok.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutim Fauzan Arianto mengungkapkan, tersangka memperoleh sabu dengan cara yang tidak biasa.

“Dia mengaku dapatkan barang haram itu dengan cara diberikan jejak saja, lalu disuruh cari sendiri,” kata Fauzan Arianto sebagaimana diberitakan Berau Terkini, Jumat (03/04/2026).

Tersangka diamankan di kediamannya saat proses penangkapan berlangsung. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 56 klip sabu dengan berat kotor 10,28 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu unit telepon genggam, bungkus rokok, tisu, serta satu tas berwarna merah muda.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya pola baru dalam distribusi narkotika yang sulit terdeteksi, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com