PENAJAM-Staf Humas Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berinisial H Sbl dipastikan gigit jari karena bakal kehilangan jabatannya. Ia tertangkap tangan saat sedang mengisap narkoba jenis sabu di salah satu kamar hotel di jalan Provinsi Km 1, Kelurahan Penajam.
“Dia (H Sbl, Red) akan kita pecat tidak terhormat. Berdasarkan aturan di Perusda, siapapun itu, kami akan melakukan pemecatan kalau terlibat dalam kasus narkoba,” tegas Direktur Utama Perusda Benuo Taka PPU, Tufik kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6).
Taufik menuturkan, H Sbl untuk sementara ini sudah dinonaktifkan sebagai staf Humas Perusda. Sebelum keputusan inkrah dari pihak berwenang, yang bersangkutan belum dipecat secara resmi.
“Jangan sampai kita lakukan pemecatan, tapi di kemudian hari tidak terbukti. Tapi kalau sudah dinyatakan terdakwa, maka H Sbl akan kita pecat secara tidak terhormat,” terangnya.
Ia juga mengaku terkejut saat mendengar informasi, kalau H Sbl tertangkap atas kasus narkoba jenis sabu. “Pada waktu dia (H Sbl, Red) melamar di Perusda, kita terima. Karena statusnya sebagai mantan anggota dewan, kita berpikir memiliki potensi untuk mengembangkan Perusda. Kita tidak berpikiran sama sekali kalau pecandu narkoba. Kami sangat kaget waktu mendapat informasi kalau H Sbl tertangkap,” ucap Taufik.
Taufik menyatakan, ke depan pihak Perusda akan melakukan penyeleksian karyawan secara ketat. Termasuk salah satu persyaratan yang dilampirkan yakni surat keterangan bebas narkoba. “Kita akan betul-betul menyeleksi, rencana ke depan setiap karyawan ataupun yang melamar di Perusda wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba,” pungkasnya. [] RedFj/BP