Seruyan – Pemerintah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah didesak untuk segera melunasi piutangnya kepada PT Swakarya Jaya sebesar Rp34,7 miliar yang merupakan sisa pembayaran atas realisasi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung beberapa tahun lalu.
“Pembangunan pelabuhan tersebut sudah selesai sesuai dengan perencanaannya, namun sampai saat ini sisa pembayaran sebesar Rp34,7 miliar tersebut belum dibayarkan tanpa ada alasan yang jelas,” kata Kuasa Hukum PT Swakarya Jaya, Akhmad Ruzeli SH, di Palangka Raya, Selasa (3/4).
Ia mengatakan awalnya Pemkab Seruyan tidak mau membayarkan piutang tersebut dengan alasan terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Kalteng, namun perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk menyelesaikan masalah itu.
Berdasarkan dalam perkara perdata Nomor :53/Pdt.G/2012/PN.Spt. Pengadilan Negeri Sampit telah memutuskan bahwa Pemkab Seruyan wajib membayarkan sisa piutangnya sebesar Rp34,7 miliar kepada PT Swakarya Jaya.
“Harusnya di tahun 2014 ini piutang tersebut sudah lunas, namun uang sebesar Rp34,7 miliar tersebut tidak bisa dicairkan karena Pemkab Seruyan salah menempatkan pos anggarannya sehingga menunggu pada perubahan. Kami tidak tahu apakah ini kesalahan atau pura-pura salah,” ucapnya.
Ia menjelaskan, apabila Pemkab Seruyan memang tidak bisa membayarkan piutang tersebut maka pihaknya meminta Pengadilan Negeri Sampit dapat melakukan penyitaan berupa hasil realisasi pembangunan senilai Rp34,6 miliar tersebut untuk PT Swakarya Jaya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara jelas apa alasan Pemkab Kabupaten Seruyan seperti menunda-nunda realisasi sisa pembayaran pelaksanaan proyek tersebut. Proyek tersebut awalnya bernilai Rp46,7 miliar, dari tahun 2011 dan 2012 sudah dibayarkan Rp12 miliar sekarang sisanya Rp34,7 miliar tidak jelas kapan dicairkan.
“Intinya kami memberikan batas waktu akhir 2014 piutang tersebut sudah harus lunas, apabila permohonan penyitaan di pengadilan juga tidak membuahkan hasil maka perusahaan akan memasang portal di lokasi pelabuhan tersebut yang merupakan hak PT Swakarya Jaya,” tegasnya.
Selain itu, Akhmad Ruzeli juga mempertanyakan arahan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui pemberitaan yang menyarankan untuk menunda pembayaran tersebut, padahal sudah jelas pengadilan telah memutuskan untuk segera dibayarkan.
Pihaknya berharap institusi hukum dalam menyelesaikan masalah tersebut hendaknya kumpulkan dulu informasi seakurat mungkin, baru dijelaskan dengan dasar hukum yang kuat dalam memberikan pernyataan yang berkaitan dengan sengketa hukum.
“Kami hanya menuntut hak kami, silahkan seluruh aparatur hukum melakukan pemeriksaan terhadap hasil bangunannya sehingga dapat diketahui secara pasti wajar atau tidak Pemkab Seruyan wajib membayarkan piutangnya sebesar Rp34,7 miliar kepada perusahaan,” demikian Akhmad Ruzeli. [] RedHP/AntKte