Berawal dari laporan warga, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap MN dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,26 gram di kawasan Bundaran Aliayang.
KUBU RAYA – Laporan warga yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di kawasan Bundaran Aliayang, Jalan Terusan Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, berujung pada penangkapan MN, pria berusia 37 tahun yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
MN ditangkap Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya pada Sabtu, 16 Mei 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,26 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam tiga plastik klip transparan yang dibungkus plastik hitam. Kemasan itu diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan barang bukti sekaligus menghindari perhatian petugas.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Bundaran Aliayang. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut, sebagaimana diberitakan Kalamanthana, Kamis, (21/05/2026).
Saat petugas bergerak melakukan penyergapan, MN diduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar bungkusan plastik hitam ke arah semak-semak. Namun, upaya itu gagal setelah petugas segera mengamankan pelaku dan menemukan kembali bungkusan tersebut.
Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika melalui Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsie Penmas) Polres Kubu Raya Ade membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi itu merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang khawatir terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Penangkapan MN diharapkan dapat menekan ruang gerak peredaran sabu-sabu, terutama di kawasan yang dinilai rawan menjadi titik transaksi. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan