Seorang karyawan perempuan perusahaan sawit di Ketapang menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan saat berangkat kerja melalui jalur sepi di Kecamatan Matan Hilir Utara.
KETAPANG – Jalur sepi menuju kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), kembali menjadi perhatian setelah seorang karyawan perempuan menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan, Selasa 10 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban bernama Siti Hawa dirampas tasnya saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Desa Satong Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara. Peristiwa itu terjadi ketika korban dalam perjalanan menuju area perkebunan sawit, sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Rabu (20/05/2026).
Terduga pelaku berinisial TH, 49 tahun, diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat berada di jalan sepi, pelaku memepet korban dari sisi kanan hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga langsung merampas tas korban yang berisi satu unit ponsel OPPO F5 warna putih. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di sekujur tubuh dan menderita kerugian materi sekitar Rp2,3 juta.
Setelah menerima laporan korban, Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Utara, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, sehari setelah kejadian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Matan Hilir Utara Ruswanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri laporan korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Ruswanto, Rabu (20/05/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas korban, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Terduga pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Polsek Matan Hilir Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
TH dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ia terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pekerja perkebunan yang kerap melintas di jalur sepi pada pagi hari agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berangkat sendiri menuju lokasi kerja. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di kawasan rawan kriminalitas. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan