Polres Ketapang memeriksa tiga oknum anggota Polsek Manis Mata setelah pengembangan kasus pencurian jagung mengarah pada temuan sabu dan dugaan jaringan peredaran narkoba.
KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang memeriksa tiga oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Ketapang.
Kepala Polres (Kapolres) Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Satresnarkoba (Kasatresnarkoba) Polres Ketapang I Dewa Made Surita membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, tiga anggota yang diduga terlibat kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ketapang.
“Saat ini tim gabungan satresnarkoba dan sipropam Polres Ketapang sedang bekerja memeriksa 3 (tiga) terduga oknum anggota terkait dgn keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Kami juga terus mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah Manis Mata dan Kabupaten Ketapang tentunya ” ucap AKP I Dewa Made Surita, Rabu (27/05/2026) Pukul 17.00 Wib.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan perusakan dan pencurian hasil jagung di lahan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 22.18 Waktu Indonesia Barat (WIB). Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Manis Mata melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial A, warga Kecamatan Manis Mata berusia 30 tahun.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua kantong klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,9138 gram dari tangan A. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua terduga pelaku lain, yakni perempuan berinisial M berusia 27 tahun dan laki-laki berinisial AT berusia 20 tahun.
Dalam pengembangan itu, petugas juga menemukan tiga klip plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 299,3793 gram di sebuah rumah kontrakan milik seseorang berinisial D di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata. Hingga kini, D masih dalam pengejaran petugas.
“Saat diinterogasi inilah, pelaku M dan pelaku AT menerangkan bahwa 3 kantong klip berisi sabu tersebut adalah milik oknum anggota Polsek Manis Mata sehingga oknum anggota tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Narkoba dan Seksi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) di Mapolres Ketapang. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan kembali ” Pungkas AKP I Dewa Made Surita, S.H.
Polres Ketapang menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Manis Mata dan sekitarnya. []
Penulis: Dedy | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan