Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua pria setelah menemukan satu paket sabu, alat isap, pipet kaca, telepon genggam, dan mobil di wilayah Kecamatan Selat.
KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas (Kapuas), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari pengungkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat sekitar 0,30 gram dan sejumlah barang bukti lain.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RM (34), warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, dan A (23), warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Gede Eka Yudharma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kapuas Budi Utomo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang terparkir di area eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
“Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, personel Polsek Selat menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi KH 1647 BM yang terparkir di lokasi tersebut,” ujarnya, Sabtu (30/05/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Selat mendatangi lokasi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut disaksikan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diakui milik salah satu terduga pelaku berinisial RM,” kata AKP Budi Utomo.
Dari hasil interogasi awal, RM mengaku memperoleh sabu tersebut setelah berkomunikasi dengan A. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan A untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain satu paket sabu, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KH 1647 BM, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu atau bong, serta satu pipet kaca.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami asal barang dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kapuas. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan