STANDAR pelayanan publik di Kota Minyak perlu diseragamkan. Untuk menciptakan layanan yang berkualitas, maka penetapan standar mutunya harus melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Dengan harapan bisa menekan angka keluhan dari penerima layanan.
Demi “menciptakan” layanan itu, Balai Karantina Kelas 1 Balikpapan menggelar public hearing bersama perwakilan masyarakat di Aula Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas 1 Balikpapan, Kamis (5/6). Kegiatan ini bagian dari bentuk untuk merealisasikan Undang-Undang 25/2009 tentang Standar Pelayanan Publik.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Febrityas yang hadir pada acara itu mengatakan, kegiatan ini merupakan reformasi birokrasi pelayanan yang berfokus kepada masyarakat sebagai penerima dan pemerhati pelayanan publik.
“Dalam aturan sudah disebutkan jelas, dalam menyusun standar pelayanan, wajib melibatkan masyarakat atau pengguna pelayanan. Untuk itu saya sangat mengapresiasi public hearing ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Balikpapan Ahmad Gozali, mengatakan gelaran acara ini merupakan program percontohan yang selanjutnya akan diimplementasikan di 52 Balai Karantina Pertanian lainnya di seluruh Indonesia.
“Dari 52, hanya 11 unit balai karantina yang dipilih menjadi pilot project. Balai Karantina Pertanian Balikpapan yang ditunjuk mewakili wilayah kerja Kalimantan,” jelasnya. [] RedFj/KP