Polsek Pulau Derawan menertibkan 11 sepeda motor berknalpot brong setelah menerima keluhan warga terkait kebisingan kendaraan pada malam hari.
BERAU – Keresahan warga terhadap suara bising kendaraan pada malam hari menjadi alasan Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Derawan menertibkan 11 sepeda motor berknalpot brong di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Sabtu malam.
Penertiban tersebut dilakukan setelah polisi menerima keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang mengganggu kenyamanan warga, terutama saat jam istirahat malam, sebagaimana diberitakan Berau Post, Senin, (15/06/2026).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pulau Derawan Iwan Purwanto mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Selain menindak pelanggaran, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara agar memahami dampak penggunaan knalpot bising terhadap ketertiban lingkungan.
“Kami mendata dan melakukan penindakan terhadap 11 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Para pengendara diberikan pemahaman bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dari 11 kendaraan yang ditertibkan, sebagian pemilik langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan. Setelah mendapatkan pembinaan dan imbauan, mereka diperbolehkan kembali membawa kendaraannya.
Namun, enam sepeda motor masih diamankan sementara di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pulau Derawan karena pemiliknya belum mengganti knalpot sesuai standar teknis yang berlaku.
“Enam kendaraan masih kami amankan karena pemiliknya belum mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan. Kendaraan akan dikembalikan setelah ketentuan tersebut dipenuhi,” jelas Iwan.
Iwan menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Karena itu, Polsek Pulau Derawan akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi serta penegakan hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. Dengan mematuhi aturan, kita turut menjaga ketenangan, keselamatan, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif,” tutupnya.
Melalui penertiban ini, polisi berharap kesadaran pengendara meningkat sehingga aktivitas berlalu lintas tetap tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga. Upaya serupa juga diharapkan mampu menjaga lingkungan tetap aman, tenang, dan kondusif. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan