ANGGOTA Komisi II DPRD Kaltim Puji Astuti mengatakan, insiden ambruknya bangunan ruko itu di kompleks Perumahan Cenderawasih Permai, Jalan A Yani Samarinda karena ada unsur kecerobohan. “Kalau bangunan yang roboh seperti itu artinya pasti ada kekeliruan, entah itu material penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan speknya, karena tidak adanya pengawasan. Tapi yang jelas insiden itu karena kecerobohan,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Puji, pemerintah tidak bisa bertanggungjawab secara murni, mengingat bangunan ruko yang menyebabkan pekerja bangunan meninggal dunia ini sepenunya menjadi tanggungjawab kontraktor. Sementara pemerintah berkewajiban membantu proses evakuasi korban reruntuhan.
Namun, Dinas Tenaga Kerja tidak bisa mengabaikan kasus ini. Dinas Tenaga kerja juga ikut bertanggungjawab. “Kalau kita lihat ini yang paling bertanggungjawab sepenuhnya adalah pihak kontraktor karena proyek ini swasta. Berhubung kecelakaan ini di wilayah Kaltim, jadi pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga kerja harus bertanggungjawab karena ini masalah tenaga kerjanya,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda memberikan talangan biaya pengobatan bagi para buruh bangunan yang mengalami insiden kecelakaan kerja, ambruknya bangunan ruko, di kompleks Perumahan Cenderawasih Permai, Jalan A Yani Samarinda. Selain itu, Pemkot juga membiayai proses evakuasi yang menggunakan beberapa alat berat untuk mengangkat puing-puing bangunan batas pencarian korban reruntuhan selesai. [] RedFj/KK